--> Skip to main content

Bentuk Negara di Dunia dan Contohnya

Di dunia banyak sekali negara-negara yang berdiri. Negar tersebut memiliki berbagai macam bentuk pemerintahan seperti, Federal dan lainnya.

Di dunia ini terdapat banyak sekali negara dengan berbagai macam ras, ciri, dan budayanya. Perbedaan tersebut menyebabkan munculnya banyak polemik dalam pemerintahan negara tersebut.

Maka dari itulah negara-negara tersebut membuat bentuk negaranya sesuai dengan keadaannya.Lalu bagaimana bentuk negara Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan itu mari kita pahami macam-macam bentuk negara.

Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Susunan Wilayah 

Bentuk-bentuk negara dapat dibedakan berdasarkan susunan wilayahnya sebagai berikut.

Baca juga:

Negara Federal (Serikat)
Federal ialah kata sifat yang berasal dari kata federasi. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) federal adalah berpemerintahan sipil yang beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengurus persoalan di dalam negerinya.

Jadi, dapat diartikan bahwa negara federal adalah sebuah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara-negara bagian. Semua negara bagian tersebut mempunyai otonomi khusus dan pemerintahan pusatnya mengatur urusan yang dianggap nasional. Di dalam negara federasi setiap negara bagian memiliki tingkat otonomi tinggi serta dapat mengatur bidang pemerintahan cukup bebas.

Ciri-Ciri Negara Federal (Serikat)
  • Setiap negara bagian memiliki status tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli tetap berada di negara bagian.
  • Kepala negaranya dipilih oleh rakyat serta bertanggung jawab pada rakyat.
  • Pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan dari tiap negara bagian dalam hal urusan ke luar maupun sebagian ke dalam.
  • Tiap negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat UUD sendiri dengan catatan tidak bertentangan kepada pemerintah pusat.
  • Kepala negara mempunyai hak pembatalan keputusan (veto) yang diajukan parlemen (kongres dan senat).
Contoh beberapa yang berbentuk serikat/federal antara lain India, Australia, Jerman, Malaysia, Swiss, dan Brazil.

Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah sebuah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai sebuah satu kesatuan tunggal yang di mana pemerintah pusat ialah bagian tertinggi serta satuan subnasionalnya hanya boleh menjalankan kekuasaan yang dipilih untuk didelegasikan. 


Jenis Negara Kesatuan
  • Sentralisasi, yaitu semua urusan di setiap daerahnya diatur atau diurus oleh pemerintah pusat secara langsung, pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi.
  • Desentralisasi, kebalikan dari sentralisasi, yaitu daerahnya diberikan kekuasaan dalam hal mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk ini memiliki parlemen setiap daerahnya, tetapi kekuasaan tertinggi tetap dipegang pemerintah pusat

Negara kesatuan bila dilihat merupakan kebalikan/bertentangan dengan bentuk federal.  Berikut perbedaannya.
  • Hanya memiliki pemerintahan pusat tunggal di atas beberapa daerah kekuasaannya.
  • Memiliki bendera dan undang-undang dasar (UUD) satu sebagai dasar hukum.
  • Satu DPR (dewan Perwakilan Rakyat)
  • Kebijakan tunggal yang berkaitan dalam hal sosial, politik, keamanan, dan ekonomi.

Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Kepala Pemerintahnya

Bentuk negara juga dapat dibedakan berdasarkan kepala pemerintahannya seperti di bawah ini.

Monarki (Kerajaan)
Monarki asalnya dari bahasa Yunani, yaitu monos yang memiliki arti satu dan archein artinya pemerintah. Monarki adalah sebuah negara yang kepemimpinannya diwariskan secara turun temurun, pemimpinnya sendiri dapat berupa:
  • Raja: Inggris, Swedia
  • Sulrtan: Malaysia, Brunei
  • Amir: Kuwait, Qatar
  • Kaisar: Jepang
  • Pangeran: Liechtenstein

Republik
Pengertian dasar republik ialah negara yang mana kedudukan kepemimpinannya ditentukan oleh rakyat ataupun parlemen. Biasanya pemimpin negara republik adalah presiden. Kata republik berasal dari bahasa Latin, res publica berarti urusan awam, artinya kerajaan dimiliki dan dikawal oleh rakyat. 

Teokrasi
Teokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang peran utamanya dipegang oleh prinsip-prinsip ilahi. Teokrasi berasal dari Yunani theokratia artinya pemerintah oleh wakil Tuhan. Jadi, kepemimpinan diduduki oleh pengemuka agama. Beberapa negara yang menggunakan bentuk ini seperti Vatikan, Republik Islam Iran, dan Tibet.

Bentuk-Bentuk Berdasarkan Pengambilan Keputusan

Yang terakhir ialah bentuk negara berdasarkan pengambilan keputusan seperti di bawah ini.

Autokrasi
Autokrasi merupakan bentuk kerajaan yang mana seseorang mempunyai kekuasaan mutlak. Autokrasi biasanya dipimpin seorang Autokrat (seperti raja) dengan kuasa mutlak. Autokrasi diambil dari kata autokrator secara harifah berarti pemerintah sendiri. Adapun negara yang menerapkan bentuk ini misalkan Korea Utara dan Saudi Arabia.

Oligokrasi
Sebuah negara dengan sistem pengambilan keputusan dilakukan hanya oleh suatu kelompok saja. Contohnya seperti China yang keputusan ditentukan para anggota Paliburo Pusat Partai Komunis Tiongkok atau dikenal secara resmi sebagai Biro Politik Komite Pusat PKT.

Demokrasi
Demokrasi adalah negara yang pengambilan keputusan dilakukan hanya oleh warga negara. Demokrasi bisa berupa republik seperti Amerika Serikat atau Kerajaan di Inggris dan Denmar.

Dari keterangan di atas tadi kita dapat menyimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang memiliki bentuk republik. Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar