--> Skip to main content

Ciri - Ciri Negara Hukum Secra Umum dan Menurut Para Ahli Yang Benar

Negara hukum ialah suatu negara yang di mana dalam menjalankan tindakan di dalamnya berdasarkan pada aturan maupun hukum yang berlaku. Dengan begitu tugas suatu negara adalah menerapkan kesadaran kepada warganya akan pentingnya hukum-hukum sesuai yang berlaku di negara tersebut.

Istilah negara hukum pertama kali dikenal saat abad XIX, namun sebenarnya konsep awalnya sudah lama berkembang seiring dengan tuntutan keadaan. Sampai saat ini maupun saat zaman Plato konsepsinnya terus berubah seiring pendapat para filsuf serta rumusan para pakar.

Kemunculan negara hukum pada abad ke-19 digolongkan sebagai formil atau umum (disebut dalam arti sempit). Rechtsstaat atau Rule of Low adalah arti lain dari negara hukum, kata Rechtsstaat merupakan pemberian para ahli di Eropa Kontinental sedangkan Rule of Low merupakan istilah yang diberikan para pakar Anglo Saxon.

Negara hukum berdasarkan sudut pandang kekuasaan didasarkan pada suatu kepercayaan atau keyakinan bahwa kekuasaan negara haruslah berdasarkan dengan hukum yang bersifat adil serta bijak. Sifat dari negara hukum juga sebagai alat pelengkap yang dipakai dengan merujuk terhadap aturan-aturan yang sebelumnya sudah ditentukan.

Indonesia juga termasuk negara hukum, hal ini dapat dibuktikan melalui Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara Hukum." Dengan dasar hukum di atas, menyatakan bahwa Indonesia memiliki dasar yang kuat dan setiap warga wajib mengikuti serta mentaati aturan yang berlaku

ciri-ciri negara hukum secara umum dan menurut para ahli yang benar

Adapun ciri umum pada negara hukum sebagai berikut.
  1. Adanya perlindungan juga pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak.
  3. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri.
  4. Kekuasaan berlaku sesuai hukum yang berlaku.
  5. Adanya tuntutan pembagian suatu kekuasaan.

Alasan Menjadi Negara Hukum
  1. Legitimiasi demokrasi
  2. Kepastian hukum
  3. Tuntutan perlakuan yang sama
  4. Tuntutan akal budi

Unsur Negara Hukum Secara Umum
  1. Dihargainya Hak Asasi Manusia atau HAM .
  2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam upaya menjamin hak-hak tersebut.
  3. Pemerintah yang berlangsung dijalankan berdasarkan perundang-undangan
  4. Munculnya sebuah peradilan bersifat administrasi untuk mengatasi perselisihan antara rakyat juga pemerintah.

Negara hukum secara umum dapat disimpulkan bahwa merupakan sebuah alat negara di mana mempunyai hak memakai kekuasaannya dengan landasan hukum itu sendiri.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Selain ciri umum seperti yang telah dibahas di atas tadi, ada juga karakteristik atau ciri-ciri berdasarkan pendapat para ahli seperti di bawah ini.

Menurut Kontinental Fredrich Julius Stahl
  1. HAM
  2. Trias Politika atau pemisahan/pembagian kekuasaan yang bertujuan menjamin HAM.
  3. Pemerintahan didasarkan pada peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi pada perselisihan.

Menurut Av Dicey ahli hukum dari Anglo Saxon memberikan pendapat Rule of Law
  1. Supremasi hukm tidak diperrbolehkan adanya unsur kesewenang-wenangan yang artinya hukuman hanya boleh di jatuhkan kepada seseorang apabila melanggar hukum.
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum.
  3. Terjaminnya HAM (Hak Asasi Manusia) pada undang-undang maupun keputusan dari pengadilan.

Komisi juris yang bernaung dalam International Commission of Jurits saat konferensi Bangkok di tahun 1965 mengungkapkan rumusan ciri pemerintahan demokratis di bawah Rule of Law. Adapun ciri-ciri tersebut ialah:
  1. Perlindungan konstitusional
  2. Badan kehikmahan yang memiliki sifat bebas dan tidak memihak
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  4. Pemilihan umum yang bebas.
  5. Kebebasan berorganisasi dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan (Civics)

Menurut Montesquieu negara yang baik adalah sebuah negara yang berbasis hukum karena di konstitusi di berbagai negara terkadung 3 inti utama yaitu:
  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia.
  2. Di tetapkan suatu ketatanegaraan negara.
  3. Pembatasan kekuasaan juga wewenang para orang-orang negara.

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum, yaitu:
  1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah UUD.
  2. UUD menjamin HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
  3. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
  4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan.
  5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Baca juga:

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu:
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
  2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
  3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni:
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
  2. Asas legalitas.
  3. Pemisahan kekuasaan.

Demikian pembahasan dari iFabrix yang dapat kami berikan kepada Anda. Dengan mengetahui bahwa hukum merupakan sebuah landasan yang menunjang kokohnya suatu negara, semoga teman-teman sekalian juga mematuhinya kecuali jika kamu memang tidak peduli dengan rasa cinta tanah air.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar