Apa Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945?
Pembukaan UUD 1945 merupakan pedoman bagi negara Indonesia yang diakui oleh seluruh rakyat. Lihat saja, setiap pelaksanaan upacara bendera pada hari Senin selalu dibacakan dan itu tidak pernah terlewatkan. Tetapi ada hal yang dibilang sangat ganjil, yaitu banyak sekali orang yang tidak mengetahui mengenai gagasan pokoknya. Sebenarnya, isi dari pokok pikiran tersebut tidaklah melenceng jauh dari pasal yang terdapat di dalamnya. Mari kita pelajari pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
Di dalam kandungan pembukaan terdapat makna serta arti pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Ideologi yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 antara lain adalah berdaulat, bersatu, adil, makmur, dan perjuangan dalam mewujudkan kemerdekaan.
Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki 4 pikiran pokok yang semuanya merupakan simbol kerohanian dari negara ini. Sama halnya dengan pancasila sebagai dasar negara, mempelajari tentang pembukaan sangatlah penting.
Maksudnya adalah negara akan melindungi keamanan dan kedaulatan negara serta rakyatnya yang didasarkan pada persatuan. Selain itu negara juga mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negaranya baik dalam bidang hukum maupun lainnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 ini negara memiliki tujuan dan cita-cita untuk dapat mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga terkait akan hakikat manusia yang mana memiliki hak dan kewajiban sama. Pokok pikiran ini hampir mirip dengan sila ke-5 Pancasila.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ketiga menyiratkan bahwa terbentuknya negara termasuk sistem dan aturan atau undang-undang yang diberlakukan harus berdasarkan kedaulatan dan asas permusyawaratan. Dengan begitu akan ditemukan rasa nyaman, damai, atau tentram bagi kehidupan berwarga dan bernegara.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Arti dari pokok pikiran tersebut adalah negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan sehingga dalam setiap urusan kenegaraan unsur keagamaan juga dimasukkan di dalamnya. Hal tersebut juga memiliki tujuan untuk menciptakan kemanusiaan dengan budi luhur.
Baca juga: Pengertian Wirausahawan dan Kewirausahaan
Pembukaan UUD 1995 sudah selayaknya dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia sebab di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan cita-cita yang sejak dulu telah diyakini. Dengan begitu kita wajib memahami isinya dan menerapkan dalam kehidupan supaya dapat menjadi warga negara yang baik dan benar.
Di dalam kandungan pembukaan terdapat makna serta arti pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Ideologi yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 antara lain adalah berdaulat, bersatu, adil, makmur, dan perjuangan dalam mewujudkan kemerdekaan.
Dalam pembukaan UUD 1945 memiliki 4 pikiran pokok yang semuanya merupakan simbol kerohanian dari negara ini. Sama halnya dengan pancasila sebagai dasar negara, mempelajari tentang pembukaan sangatlah penting.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Maksudnya adalah negara akan melindungi keamanan dan kedaulatan negara serta rakyatnya yang didasarkan pada persatuan. Selain itu negara juga mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negaranya baik dalam bidang hukum maupun lainnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 ini negara memiliki tujuan dan cita-cita untuk dapat mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga terkait akan hakikat manusia yang mana memiliki hak dan kewajiban sama. Pokok pikiran ini hampir mirip dengan sila ke-5 Pancasila.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ketiga menyiratkan bahwa terbentuknya negara termasuk sistem dan aturan atau undang-undang yang diberlakukan harus berdasarkan kedaulatan dan asas permusyawaratan. Dengan begitu akan ditemukan rasa nyaman, damai, atau tentram bagi kehidupan berwarga dan bernegara.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Arti dari pokok pikiran tersebut adalah negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan sehingga dalam setiap urusan kenegaraan unsur keagamaan juga dimasukkan di dalamnya. Hal tersebut juga memiliki tujuan untuk menciptakan kemanusiaan dengan budi luhur.
Baca juga: Pengertian Wirausahawan dan Kewirausahaan
Pembukaan UUD 1995 sudah selayaknya dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia sebab di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur dan cita-cita yang sejak dulu telah diyakini. Dengan begitu kita wajib memahami isinya dan menerapkan dalam kehidupan supaya dapat menjadi warga negara yang baik dan benar.