--> Skip to main content

Mudah Sekali! Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS adalah sebuah program dari lembaga negara yang dibangun untuk melindungi tenaga kerja apabila terjadi risiko tertentu berkaitan dengan sosial ekonomi di mana program ini dilaksanakan dengan sistem asuransi. Banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh para pekerja terutama buruh pabrik dengan risiko kecelakaan yang cukup tinggi karena mereka akan dijamin secara finansial apabila mengalami kejadian tidak diinginkan ketika bekerja dan kabar baiknya lagi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara online.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek semakin hari telah mulai mengikuti perkembangan teknologi. Hal itu ditandai dengan kemajuan dalam kualitas pelayanan, penetapan kebijakan baru, dan berbagai layanan baru untuk para pengguna yang dapat diakses melalui internet. Beberapa perombakan baru yang dapat dirasakan oleh para peserta dalam upaya memaksimalkan pelayanannya kepada pekerja di Indonesia ialah cara pengajuan pencairan BPJS yang kini dapat dilakukan secara online.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lainnya yang tidak kalah menarik ialah program Jaminan Hari Tua (JHT). Solusi ini diperuntukan untuk memberikan persiapan akan masa depan dari para buruh supaya memiliki jaminan ketika telah memasuki masa tidak produktif bekerja. Saldo dari JHT dapat diklaim atau ditarik dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan.

Ketentuan Klaim Saldo JHT Berdasarkan Pada PP No 60 Tahun 2015

Tidak sama seperti asuransi, program JHT menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang diberlakukan mulai pada 1 September 2015 dapat dikatakan berbeda dengan peraturan sebelumnya (PP Nomor 46 Tahun 2015). Di dalam peraturan baru tersebut kurang lebih disebutkan bahwa saldo Jaminan Hari Tua dapat dicairkan 10%, 30% sampai 100% tanpa terikat persyaratan harus menjadi anggota setidaknya 10 tahun atau dengan umur minimal 56 tahun. Akan tetapi, tetap saja ada aturan dan syarat para peserta program BPJS yang harus dipenuhi seperti berikut.
  • Apabila anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan dana pada saldo JHT milik mereka 100%, maka status sebagai peserta BPJS TK harus telah non aktif dan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS TK hanya dapat dilakukan melalui perusahaan di mana mereka bekerja. Pada dasarnya apabila karyawan telah keluar serta perusahaan tidak membayar iuran rutin BPJS milik karyawan maka secara otomatis akan non aktif.
  • Secara mudahnya untuk bisa klaim BPJS Kesehatan program JHT secara penuh syarat utama bagi peserta adalah dengan syarat karyawan maupun pekerja sudah berhenti bekerja pada perusahaan, entah karena resign atas keinginan pribadi atau karena mengalami pemecatan.
  • ketentuan terakhir ialah dana JHT baru dapat diklaim sepenuhnya sesudah 1 bulan karyawan keluar dari tempat ia bekerja.

Proses Klaim Saldo JHT
Proses mencairkan dana Jaminan Hari Tua dapat dikatakan berbeda dengan klaim asuransi. Untuk melakukannya terdapat dua pilihan jalur yang dapat ditempuh, yakni:
  • Cara manual dengan mendatangi secara langsung kantor BPJS TK yang terdekat.
  • Secara online dengan menggunakan aplikasi e-Klaim. Dengan memakai cara online ini Anda akan mendapatkan banyak kemudahan dibandingkan dengan manual yang harus melalui proses rumit atau tidak jarang harus melakukan antri berjam-jam saat banyak peserta yang juga ingin mencairkan dana mereka.

Bagi masyarakat yang terdaftar dan berniat untuk mencairkan dana JHT mereka, kini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan dengan melayani klaim secara online melalui e-Klaim. Di bawah ini panduan lengkap langkah-langkahnya.

Kemudahan Menggunakan e-Klaim Dibandingkan Dengan Mengunjungi Kantor BPJS TK

Banyak sekali kemudahan dalam pencairan dana JHT dengan sistem e-Klaim dibanding kita memakai cara lama dengan melakukan klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

Klaim Manual
  • Harus rela berlama-lama menunggu antrian dan juga wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan kebijakan kantor BPJS yang dikunjungi.
  • Contoh kebijakan sesuai kantor (biasanya disebut kebijakan lokal) adalah ketika peserta datang hanya diberikan formulir terlegalisir namun masih harus datang kembali di kemudian hari. Aturan tersebut dapat berbeda di tiap kantor.
  • Terkadang ada batas maksimal pemberian formulir kepada antrian yang datang sehingga bila sudah habis harus datang di hari berikutnya.

Memakai Aplikasi e-Klaim BPJS Lewat HP
Pencairan dana secara online jauh lebih mudah dan praktis sebab peserta tidak perlu melakukan antri dengan peserta lain dan pengisian data dapat dilakukan di mana saja tanpa ada batasan waktu tertentu. Untuk Anda yang masih belum tahu bagaimana melakukannya, iFabrix akan memberikan panduan berikut untuk Anda pelajari.

Cara Melakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Memakai e-Klaim

E-Klaim adalah layanan baru dari BPJS TK yang menerapkan sistem online untuk memberikan kemudahan anggota dalam proses mencairkan dana JHT. Hal ini juga dimaksudkan supaya peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan namun jarak tempat tinggalnya jauh, tidak mengalami kesulitan. Mereka cukup menyiapkan laptop yang dapat terhubung ke jaringan internet sebagai modal awal supaya bisa mengakses e-Klaim.


Di bawah ini tahap yang perlu dilakukan pesera apabila ingin menarik saldo JHT-nya secara online.

1. Mengisi Formulir Online Pada Website BPJS
Pertama buka terlebih dahulu memakai browser web pendaftaran e-Klaim di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim. Sesudah terbuka, silakan isi semua data yang dibutuhkan untuk daftar BOJS online seperti berikut:
  • No e-KTP: isikan 16 digit nomor sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas Anda.
  • Nama: Isi nama lengkap sesuai dengan ejaan yang tertulis di EKTP.
  • Tanggal lahir: Tulis tanggal lahir memakai format DDMMYY.
  • Nomor KPJ: Ketik 11 digit nomor KPJ milikmu.
  • Alasan Klaim: Silakan pilih alasan yang tepat pada drop down.
  • Nomor ponsel: Gunakan nomor ponsel yang masih berlaku masa aktifnya karena ini akan digunakan untuk menerima kode verifikasi (PIN).
  • Alamat e-mail: sama seperti dengan nomor ponsel, gunakan alamat email yang masih digunakan untuk melakukan verifikasi.

Apabila semua data telah selesai dimasukkan, selanjutnya kita akan masuk pada tahap verifikasi kode PIN.

2. Jangan Lupa Cek Ulang Data Anda dan Pastikan Tidak Ada Kesalahan. Apabila Sudah, Masukkan Kode PIN Untuk Melakukan Verifikasi.
Formulir yang disediakan semua harus diisi secara lengkap dan benar. Mungkin ada beberapa kolom yang terisi dengan otomatis. Supaya lebih gampang, pilih salah satu kantor cabang yang ada di kota Anda. Setelah data yang dibutuhkan pada formulir online sudah selesai diisi secara benar, berikutnya akan diberikan kolom yang perlu diisi sampai Anda menerima PIN verifikasi yang akan dikirim pada email milikmu. 


Apabila sudah mendapatkan PIN melalui email atau SMS, salin dan masukkan pada kolom yang disediakan. Kemudian, isi nama dari pemilik rekening beserta nomor rekening milik kamu. Terakhir, upload semua data yang dibutuhkan dan sebelumnya sudah di-scan terlebih dahulu. Bila proses sudah selesai, akan muncul notifikasi pada kotak berwarna merah. Untuk dokumen apa saja yang perlu di-unggah, baca pembahasan berikut ini.

3. Mempersiapkan Dokumen Untuk Klaim BPJS e-Klaim
Bila melakukan klaim secara offline akan membutuhkan foto copy dokumen, namun bila melalui e-Klaim dokumen yang dibutuhkan harus di-scan lalu dilampirkan pada kolom formulir yang disediakan. Sebenarnya dokumen yang dibutuhkan sama saja dengan kita melakukan klaim offline, antara lain sebagai berikut.
  • Salinan dan KTP asli
  • Salinan serta kartu anggota BPJS TK atau kartu JAMSOSTEK yang asli
  • Salinan serta KK (Kartu keluarga) Asli
  • Salinan dan surat keterangan berhenti bekerja (Paklaring) yang asli
  • Salinan dan buku rekening tabungan asli

Apabila Anda belum mengerti apa itu paklaring, saya akan menjelaskan secara singkat. Surat paklaring atau keterangan bahwa Anda telah berhenti bekerja, umumnya akan diberikan oleh perusahaan di mana sebelumnya anda bekerja. Akan tetapi, bila perusahaan tersebut sekarang tidak lagi beroperasi atau seperti sebagian besar perusahaan yang tak mau ambil pusing untuk mengurus dokumen dari mantan karyawannya, solusi paling mudah yang bisa dilakukan adalah dengan melegalisir surat paklaring yang Anda buat sendiri di Kantor Dinas ketenagakerjaan yang lokasinya satu kota dengan perusahaan tempat sebelumnya bekerja. Untuk membuatnya, Anda harus memastikan biodata dan tanggal Anda berhenti bekerja sesuai dengan yang tercatat di sistem BPJS TK. Apabila tidak sama, maka kemungkinan besar akan ditolak.

Untuk melampirkan semua dokumen pada formulir online tadi, file dokumen sebaiknya memakai format PDF, PNG, JPEG, PNG, dan BMP (pilih salah satu saja). Unggah file yang telah di-scan tadi ke kolom e-Klaim. Apabila telah berhasil, selanjutnya Anda tunggu saja kabar dari BPJS sambil bersantai.

4. Menunggu Konfirmasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Apabila data yang diberikan sudah benar dan memenuhi persyaratan, biasanya akan segera muncul pemberitahuan melalui pesan email yang berkaitan dengan keberhasilan perekaman data dan pemberitahuan alur proses persetujuan dari kantor cabang yang dipilih.

Biasanya untuk mendapatkan status verifikasi dari BPJS hanya memakan waktu kurang lebih selama 24 jam. Silakan tunggu saja hingga mendapat informasi selanjutnya yang dikirim melalui e-mail. Bila sudah mendapatkan e-mail konfirmasi, silakan cetak dan selanjutnya datang ke kantor cabang dengan menyertakan dokumen asli beserta dengan salinan.

5. Proses Transfer Dana Pada Kantor Cabang BPJS TK
Apabila sudah mengunjungi kantor cabang, silakan tunjukkan saja dokumen beserta e-mail konfirmasi kepada petugas terkait. Dikarenakan melalui online, kemungkinan tidak akan menunggu antrian terlalu lama. Proses berikutnya adalah akan dipanggil untuk diberikan petunjuk mengurus dana yang akan ditransfer kepada Anda dan normalnya akan memakan waktu 10 hari jam kerja hingga saldo JHT masuk ke rekening.


Artikel di atas merupakan gambaran tentang kemudahan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Online yang dilakukan melalui jalur online bagi anggota yang ingin mencairkan dana JHT. Mudah bukan? Tidak perlu menunggu antrian, bisa di mana saja, dan cukup scan dokumen saja. Apabila sudah selesai, tinggal menunggu pemberitahuan permintaan untuk verifikasi keaslian dokumen dan tahap pencairan dana di Kantor BPJS.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar