Unsur-Unsur Hukum Lengkap Beserta Penjelasannya
Kali ini kita akan membahas unsur-unsur hukum beserta penjabarannya secara singkat setelah sebelumnya membahas ciri negara hukum. Hukum adalah suatu aturan yang ada dalam sistem kelembagaan di mana berupa lembaga negara dan lain sebagainya. Sampai saat ini, definisi hukum belum juga mendapatkan kesepakatan dari semua ahli, walau telah banyak ahli maupun sarjana yang memberikan pendapatnya namun tetap saja belum bisa mendapatkan kesepakatan dari semua pihak.
Adanya hukum bukan tanpa alasan, tetapi untuk menciptakan situasi kondusif dalam sebuah lingkungan. Secara umum, hukum mengatur dalam berbagai aspek seperti dalam bidang politik, kemasyarakatan, kemanusiaan, ekonomi, dan berbagai kasus kriminalisasi yang ada dalam kehidupan manusia.
Dalam hukum terdapat empat unsur-unsur penting yang wajib diketahui. Unsur tersebut membuat hukum harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua kalangan dalam lingkupnya. Berikut ini penjelasannya.
1. Aturan yang mengatur setiap tindakan, pergaulan, serta tingkah laku masyarakat.
Hukum yang ditetapkan oleh negara mencakup serta mengatur apa saja yang terkait dengan tingkah laku maupun pergaulan di lingkungan masyarakat dalam negara tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan masyarakat tertata dan tidak melakukan hal-hal semaunya di mana dapat mengakibatkan efek buruk pada masyarakat itu sendiri serta lingkungan.
Contohnya saja kita dapat melihat dalam pembukaan UUD '45 telah ditetapkan bahwa negara kita merupakan negara yang terbuka serta akan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia. Maka dari itulah, hukum yang ada di Indonesia juga mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif serta tidak ada unsur memihak kepada negara atau kubu tertentu yang dapat mengakibatkan perselisihan antar negara.
2. Peraturan yang ditetapkan badan negara yang berwenang secara resmi.
Di semua negara yang ada di dunia, hukum wajib ditetapkan oleh suatu lembaga negara yang berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk menetapkannya secara resmi. Jadi, tidak semua lembaga bisa semena-mena dalam membuat peraturan hukum sesuai keinginannya. Contohnya, penetapan perda harus dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri, tidak bisa dilakukan oleh camat atau pejabat daerah dari daerah lain. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah lain tidak memiliki wewenang dan kepercayaan rakyat untuk membuat peraturan yang sah.
3. Peraturan dengan sifat memaksa.
Memaksa berarti harus dilakukan tanpa pengecualian. Jadi, bila hukum tidak memiliki sifat memaksa akan mengurangi rasa patuh masyarakat dalam lingkup hukum tersebut. Namun, tetap saja memaksa bukan berarti akan merugikan masyarakat karena hukum dilandaskan pada kebenaran dan bertujuan untuk melindungi hak maupun keselamatan masyarakat itu sendiri. Diharapkan dengan sifat memaksa tersebut akan menciptakan situasi kondusif tanpa adanya perilaku merugikan dari tiap individu.
4. Memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.
Unsur terakhir ini juga hampir sama dengan sebelumnya, agar tidak diabaikan sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapat ganjaran tanpa dikecualikan supaya mendapatkan rasa jera lalu tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari. Bayangkan saja bila hukum tidak tegas pasti akan banyak kasus-kasus kriminal di mana-mana dan itu akan merugikan Anda juga.
Unsur-unsur hukum memiliki manfaat serta bisa memberikan kita rasa aman dalam hidup bermasyarakat karena diciptakan untuk melindungi kita dalam berbagai aspek kehidupan. Jadi, jangan menganggap bahwa hukum dibuat untuk merugikan kita atau mengekang kehidupan kita karena pemikiran seperti itu tidaklah benar. Terima kasih telah berkunjung di www.ifabrix.com.
Adanya hukum bukan tanpa alasan, tetapi untuk menciptakan situasi kondusif dalam sebuah lingkungan. Secara umum, hukum mengatur dalam berbagai aspek seperti dalam bidang politik, kemasyarakatan, kemanusiaan, ekonomi, dan berbagai kasus kriminalisasi yang ada dalam kehidupan manusia.
Dalam hukum terdapat empat unsur-unsur penting yang wajib diketahui. Unsur tersebut membuat hukum harus dipatuhi dan dilakukan oleh semua kalangan dalam lingkupnya. Berikut ini penjelasannya.
Unsur-Unsur Hukum
Jika kita mau memperhatikan pengertian hukum maupun rumusan yang diberikan oleh para ahli hukum, maka di dalamnya kita dapat mengetahui adanya unsur penting yang menjadi latar belakang dari sebuah hukum.
1. Aturan yang mengatur setiap tindakan, pergaulan, serta tingkah laku masyarakat.
Hukum yang ditetapkan oleh negara mencakup serta mengatur apa saja yang terkait dengan tingkah laku maupun pergaulan di lingkungan masyarakat dalam negara tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan masyarakat tertata dan tidak melakukan hal-hal semaunya di mana dapat mengakibatkan efek buruk pada masyarakat itu sendiri serta lingkungan.
Contohnya saja kita dapat melihat dalam pembukaan UUD '45 telah ditetapkan bahwa negara kita merupakan negara yang terbuka serta akan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia. Maka dari itulah, hukum yang ada di Indonesia juga mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif serta tidak ada unsur memihak kepada negara atau kubu tertentu yang dapat mengakibatkan perselisihan antar negara.
Baca juga: Ciri-Ciri HAM
2. Peraturan yang ditetapkan badan negara yang berwenang secara resmi.
Di semua negara yang ada di dunia, hukum wajib ditetapkan oleh suatu lembaga negara yang berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk menetapkannya secara resmi. Jadi, tidak semua lembaga bisa semena-mena dalam membuat peraturan hukum sesuai keinginannya. Contohnya, penetapan perda harus dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri, tidak bisa dilakukan oleh camat atau pejabat daerah dari daerah lain. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah lain tidak memiliki wewenang dan kepercayaan rakyat untuk membuat peraturan yang sah.
3. Peraturan dengan sifat memaksa.
Memaksa berarti harus dilakukan tanpa pengecualian. Jadi, bila hukum tidak memiliki sifat memaksa akan mengurangi rasa patuh masyarakat dalam lingkup hukum tersebut. Namun, tetap saja memaksa bukan berarti akan merugikan masyarakat karena hukum dilandaskan pada kebenaran dan bertujuan untuk melindungi hak maupun keselamatan masyarakat itu sendiri. Diharapkan dengan sifat memaksa tersebut akan menciptakan situasi kondusif tanpa adanya perilaku merugikan dari tiap individu.
4. Memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.
Unsur terakhir ini juga hampir sama dengan sebelumnya, agar tidak diabaikan sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapat ganjaran tanpa dikecualikan supaya mendapatkan rasa jera lalu tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari. Bayangkan saja bila hukum tidak tegas pasti akan banyak kasus-kasus kriminal di mana-mana dan itu akan merugikan Anda juga.
Baca juga: Ciri-Ciri Negara Hukum
Unsur-unsur hukum memiliki manfaat serta bisa memberikan kita rasa aman dalam hidup bermasyarakat karena diciptakan untuk melindungi kita dalam berbagai aspek kehidupan. Jadi, jangan menganggap bahwa hukum dibuat untuk merugikan kita atau mengekang kehidupan kita karena pemikiran seperti itu tidaklah benar. Terima kasih telah berkunjung di www.ifabrix.com.