Hukum Islam Lengkap Dengan Pembahasan Tentang Pernikahan dan Tinggal Bersama Mertua
Hukum Islam adalah ketentuan atau perintah datangnya dari Allah untuk umat Muslim yang wajib untuk ditaati. Bagi seorang muslim memahami aturan-aturan syariat Islam dalam kehidupannya merupakan sebuah anjuran. Aspek tersebut bisa meliputi aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain yang ada dalam kehidupannya.
Penetapan aturan Islam selalu berpatokan pada empat hal yang disepakati dan dipercaya oleh para umat muslim. Hal tersebut meliputi, Alquran, ijmak, qiyas, dan sunnah. Ditetapkannya sumber aturan Islam tersebut bukan tanpa alasan, tapi karena sudah tertulis di dalam firman Allah Swt. pada surah Annisa.
Karena aturan Islam yang ada pada sumber utama tak menjelaskan setiap masalah yang mungkin saja terjadi, maka harus mengacu pada sumber lain yang juga berasal dari agama Islam itu sendiri tentang bagaimana mengambil tindakan benar dalam tiap kejadian. Baiklah langsung saja kita bahas tentang aturan Islam yang benar di bawah ini.
Dengan memahami hukum tersebut, seorang yang beragama Islam dapat lebih mudah untuk menghindari larangan-larangan agama serta ibadah yang dilakukanpun akan sesuai dengan syariat yang benar. Hal ini dapat didasarkan pada sabda Nabi pada HR. Al Bukhari No. 71 di mana inti pada hadis tersebut menyatakan bahwa siapapun yang diberikan kebaikan oleh Allah, maka Allahpun akan memberikannya pemahaman agama yang baik pula (silakan dikomentari jikalau salah).
Baca juga: Cara Wudhu dan Doa Wudhu
Sebagai muslim yang baik maka kita harus mengerti hukum-hukum yang benar menurut agama, seperti peraturan islam tentang pernikahan, serumah dengan mertua, cara salat, dan lain sebagainya. Dalam aturan Islam ada yang bersifat sunah dan wajib. Sunah artinya bila dilakukan akan mendapatkan pahala namun jika tidak, tidak berdosa. Sedangkan wajib adalah harus dikerjakan, jika tidak akan mendapatkan dosa.
1. Wajib
Wajib adalah semua hal yang diperintahkan oleh Allah melalui utusannya ataupun kitab suci Alquran yang harus dikerjakan oleh semua umat. Barang siapa mengerjakannya akan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan akan memperoleh dosa yang akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.
2. Haram
Segala hal yang dilarang oleh agama. Siapa saja yang mau meninggalkannya akan mendapatkan keselamatan dan pahala serta orang yang melakukan akan mendapatkan dosa. Contoh dari haram seperti, memakan daging babi, berzina, dan mencuri.
3. Sunah
Adalah anjuran melakukan suatu hal yang membawa kebaikan. Tiap manusia yang mau mengerjakannya akan mendapatkan kebaikan dan pahala, sedangkan yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Contoh dari sunah adalah seperti mengucapkan salam saat berpapasan, tersenyum pada orang lain, dan salat Duha.
4. Makruh
Makruh adalah sesuatu yang diperintahkan lebih baik untuk ditinggalkan. Orang yang mau meninggalkan makruh akan mendapatkan pahala, namun bagi yang mengerjakannya tidak akan mendapatkan dosa. Contoh dari makruh seperti mengupil ketika sedang salat.
5. Mubah
Ialah suatu perkara saat dikerjakan ataupun ditinggalkan tak akan ada kaitannya dengan perintah dan larangan agama, sepertihalnya saat minum, makan, serta berbicara.
Bila dilihat dari kondisi dan situasinya, tujuan pernikahan, dan permasalahan yang ada dalam pernikahan itu maka dalam pernikahan dapat dikenakan hukum mubah, makruh, sunah, haram, dan wajib.
Pernikahan yang Bersifat Wajib
Seseorang diwajibkan menikah apabila ia secara finansial sudah mampu dan bila tidak menikah akan memperbesar risiko terjerumus dalam perzinaan. Menjauhkan diri dari zina adalah suatu kewajiban dan cara paling tepat untuk menghindarinya adalah dengan cara menikah.
Pernikahan yang Disunahkan
Nikah menjadi sunah bila jatuh pada orang yang secara finansial sudah memiliki kemampuan namun ia dapat menjaga dirinya dari perbuatan zina. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan lingkungan bergaulnya sangat agamis dan kondusif yang jauh dari pergaulan bebas. Tetapi,bila orang tersebut melakukan pernikahan akan mendapatkan karunia dan keutamaan karena telah melakukan anjuran Rasul.
Pernikahan yang Haram Dalam Islam
Menikah menjadi larangan apabila tidak memenuhi syarat wajib sahnya dalam pernikahan, seperti masih mahram, saudara sepersusuan, beda dalam keyakinan agama, dan wanita masih dalam iddah.
Ada beberapa contoh lain yang membuat pernikahan menjadi haram hukumnya jika menikahi pelacur, menikahi ibunya atau adik kandung, dan wanita yang masih memiliki suami sah. Ada juga pernikahan tidak sah ketika tidak ada wali maupun saksi serta menikah yang bertujuan untuk menyakiti (menikah untuk mentalak pasangannya).
Pernikahan Menjadi Makruh
Orang yang akan menikah mengalami gangguan seksual seperti lemah syahwat dan belum mampu menafkahi istrinya. Tetapi, hal itu bisa berubah bila si istri ridho dan memiliki harta yang dapat digunakan untuk mencukupi kehidupan setelah menikah, maka hal tersebut dibolehkan walau secara ideal wanita bukanlah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Pernikahan Mubah
Nikah menjadi mubah saat kondisinya ada di tengah-tegah antara kewajiban untuk menikah dan larangan. Bila dalam kondisi tersebut diperbolehkan untuk melakukan pernikahan tetapi tidak dilarang juga untuk menunda pernikahan.
Jika alasan tersebut yang membuat Anda tinggal bersama mertua, itu patut disyukuri. Tetapi, kamu juga harus melihat dari sudut pandang kalian sendiri (istri dan suami) tidak merasa terpaksa dan malah membuat tidak nyaman.
Baca juga: Penjelasan Rukun Wudhu
Tinggal di rumah mertua menurut hukum Islam boleh-boleh saja, terlebih lagi suami belum memiliki kemampuan untuk memiliki rumah sendiri. Begitupun dengan istri, ia wajib menuruti keputusan suami selama tak ada perintah yang membawa ke dalam hal maksiat.
Penetapan aturan Islam selalu berpatokan pada empat hal yang disepakati dan dipercaya oleh para umat muslim. Hal tersebut meliputi, Alquran, ijmak, qiyas, dan sunnah. Ditetapkannya sumber aturan Islam tersebut bukan tanpa alasan, tapi karena sudah tertulis di dalam firman Allah Swt. pada surah Annisa.
Karena aturan Islam yang ada pada sumber utama tak menjelaskan setiap masalah yang mungkin saja terjadi, maka harus mengacu pada sumber lain yang juga berasal dari agama Islam itu sendiri tentang bagaimana mengambil tindakan benar dalam tiap kejadian. Baiklah langsung saja kita bahas tentang aturan Islam yang benar di bawah ini.
Dengan memahami hukum tersebut, seorang yang beragama Islam dapat lebih mudah untuk menghindari larangan-larangan agama serta ibadah yang dilakukanpun akan sesuai dengan syariat yang benar. Hal ini dapat didasarkan pada sabda Nabi pada HR. Al Bukhari No. 71 di mana inti pada hadis tersebut menyatakan bahwa siapapun yang diberikan kebaikan oleh Allah, maka Allahpun akan memberikannya pemahaman agama yang baik pula (silakan dikomentari jikalau salah).
Baca juga: Cara Wudhu dan Doa Wudhu
Sebagai muslim yang baik maka kita harus mengerti hukum-hukum yang benar menurut agama, seperti peraturan islam tentang pernikahan, serumah dengan mertua, cara salat, dan lain sebagainya. Dalam aturan Islam ada yang bersifat sunah dan wajib. Sunah artinya bila dilakukan akan mendapatkan pahala namun jika tidak, tidak berdosa. Sedangkan wajib adalah harus dikerjakan, jika tidak akan mendapatkan dosa.
Hukum Syariat Islam Ada 5
Dalam ajaran Islam, setiap kata, tindakan, dan hal yang kita lakukan tidak boleh lepas dari 5 hal berikut.1. Wajib
Wajib adalah semua hal yang diperintahkan oleh Allah melalui utusannya ataupun kitab suci Alquran yang harus dikerjakan oleh semua umat. Barang siapa mengerjakannya akan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan akan memperoleh dosa yang akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.
2. Haram
Segala hal yang dilarang oleh agama. Siapa saja yang mau meninggalkannya akan mendapatkan keselamatan dan pahala serta orang yang melakukan akan mendapatkan dosa. Contoh dari haram seperti, memakan daging babi, berzina, dan mencuri.
3. Sunah
Adalah anjuran melakukan suatu hal yang membawa kebaikan. Tiap manusia yang mau mengerjakannya akan mendapatkan kebaikan dan pahala, sedangkan yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Contoh dari sunah adalah seperti mengucapkan salam saat berpapasan, tersenyum pada orang lain, dan salat Duha.
4. Makruh
Makruh adalah sesuatu yang diperintahkan lebih baik untuk ditinggalkan. Orang yang mau meninggalkan makruh akan mendapatkan pahala, namun bagi yang mengerjakannya tidak akan mendapatkan dosa. Contoh dari makruh seperti mengupil ketika sedang salat.
5. Mubah
Ialah suatu perkara saat dikerjakan ataupun ditinggalkan tak akan ada kaitannya dengan perintah dan larangan agama, sepertihalnya saat minum, makan, serta berbicara.
Hukum Islam Tentang Pernikahan
Dari berbagai sumber yang saya baca mengenai aturan pernikahan dalam Islam sendiri bersifat kondisional, di mana artinya dapat menyesuaikan atau berubah sesuai dengan kondisi orang yang bersangkutan.Bila dilihat dari kondisi dan situasinya, tujuan pernikahan, dan permasalahan yang ada dalam pernikahan itu maka dalam pernikahan dapat dikenakan hukum mubah, makruh, sunah, haram, dan wajib.
Pernikahan yang Bersifat Wajib
Seseorang diwajibkan menikah apabila ia secara finansial sudah mampu dan bila tidak menikah akan memperbesar risiko terjerumus dalam perzinaan. Menjauhkan diri dari zina adalah suatu kewajiban dan cara paling tepat untuk menghindarinya adalah dengan cara menikah.
Pernikahan yang Disunahkan
Nikah menjadi sunah bila jatuh pada orang yang secara finansial sudah memiliki kemampuan namun ia dapat menjaga dirinya dari perbuatan zina. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan lingkungan bergaulnya sangat agamis dan kondusif yang jauh dari pergaulan bebas. Tetapi,bila orang tersebut melakukan pernikahan akan mendapatkan karunia dan keutamaan karena telah melakukan anjuran Rasul.
Pernikahan yang Haram Dalam Islam
Menikah menjadi larangan apabila tidak memenuhi syarat wajib sahnya dalam pernikahan, seperti masih mahram, saudara sepersusuan, beda dalam keyakinan agama, dan wanita masih dalam iddah.
Ada beberapa contoh lain yang membuat pernikahan menjadi haram hukumnya jika menikahi pelacur, menikahi ibunya atau adik kandung, dan wanita yang masih memiliki suami sah. Ada juga pernikahan tidak sah ketika tidak ada wali maupun saksi serta menikah yang bertujuan untuk menyakiti (menikah untuk mentalak pasangannya).
Pernikahan Menjadi Makruh
Orang yang akan menikah mengalami gangguan seksual seperti lemah syahwat dan belum mampu menafkahi istrinya. Tetapi, hal itu bisa berubah bila si istri ridho dan memiliki harta yang dapat digunakan untuk mencukupi kehidupan setelah menikah, maka hal tersebut dibolehkan walau secara ideal wanita bukanlah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Pernikahan Mubah
Nikah menjadi mubah saat kondisinya ada di tengah-tegah antara kewajiban untuk menikah dan larangan. Bila dalam kondisi tersebut diperbolehkan untuk melakukan pernikahan tetapi tidak dilarang juga untuk menunda pernikahan.
Hukum Islam Serumah Dengan Mertua
Sesudah membahas hal di atas pasti akan timbul permasalahan tentang tinggal bersama dengan mertua. Sebenarnya, tinggal serumah dengan mertua bukanlah suatu hal yang dilarang dan buruk apabila dengan tinggal bersama justru memberikan banyak kebaikan bagi pernikahannya dan mertua itu sendiri. Misalkan saja, mertua memang menginginkan untuk tinggal bersama karena kasihan anaknya bila mengontrak malah akan memberikan beban pengeluaran lebih atau alasan lain mertua ingin membantu mengurusi cucunya karena menganggap belum memiliki pengalaman baik dalam mengurus anak.Jika alasan tersebut yang membuat Anda tinggal bersama mertua, itu patut disyukuri. Tetapi, kamu juga harus melihat dari sudut pandang kalian sendiri (istri dan suami) tidak merasa terpaksa dan malah membuat tidak nyaman.
Baca juga: Penjelasan Rukun Wudhu
Tinggal di rumah mertua menurut hukum Islam boleh-boleh saja, terlebih lagi suami belum memiliki kemampuan untuk memiliki rumah sendiri. Begitupun dengan istri, ia wajib menuruti keputusan suami selama tak ada perintah yang membawa ke dalam hal maksiat.