--> Skip to main content

4 Ciri-Ciri Khusus HAM Beserta Penjelasannya

Ciri-Ciri HAM - Hak asasi manusia adalah hak dasar ataupun hak pokok yang sudah dimiliki setiap manusia sejak dilahirkan. Hak asasi manusia bersifat melekat pada setiap individu sehingga tidak bisa diganggu gugat sebab merupakan anugerah dari Tuhan.  Hak dasar ini bersifat asasi yang berarti tidak dapat dipisahkan sehingga memiliki sifat suci.

Jika disimpulkan HAM adalah berbagai macam hak pokok atau dasar yang didapatkan oleh tiap manusia sebagai pemberian Allah sejak ia dilahirkan ke dunia di mana hak ini tidak akan pernah dipisahkan dari manusia itu sendiri. 

HAM adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.

Setiap manusia memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Bila terjadi pelanggaran HAM, orang yang melanggar dapat dikenakan sangsi serta pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. PBB sendiri telah mengesahkan peraturan yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di Declaration of Human Rights. Dengan begitu peraturan tersebut harus dipatuhi oleh dunia internasional. Pembahasan mengenai HAM sendiri seringkali menjadi topik penting dalam pertemuan antarnegara di dunia. Indonesia juga memperlihatkan kepedulian terhadap hak ini dengan diwujudkannya dalam UUD 1945 yang juga terdapat di kelima sila dasar negara.

Lalu apa perbedaan hak asasi manusia dibandingkan dengan hak lain yang dimiliki? Ada ciri khusus yang dimiliki dan hanya terdapat pada HAM. Perbedaan ini datang dari sifat hak asasi manusia itu sendiri. Hal tersebut juga sejalan dengan hakikatnya yang mana sudah didapatkan sejak lahir dan selalu melekat pada tiap-tiap manusia.

Jenis Jenis HAM 

Berdasarkan sifatnya, hal asasi manusia dibagi menjadi beberapa jenis. Untuk lebih jelasnya kamu dapat lanjut membacanya pada keterangan di bawah.

1. Perseonal Rights 
Hak asasi pribadi merupakan hak mencakup kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, memilih agama, aktif dalam organisasi, dan perkumpulan lainnya.

2. Property Rights
Hak asasi Ekonomi ialah hak mempunyai, menjual, dan memiliki sesuatu.

3. Politik Rights
Hak asasi politik ialah kebebasan untuk ikut serta dalam sebuah politik seperti mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau memilih kepala daerah itu sendiri dan mengikuti hal berbau politik.

4. Rights of Legal Equality
Hak untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum.

5. Social and Culture Rights
Hak asasi sosial budaya ialah kebebasan dalam kehidupan sosial seperti memilih kebudayaan.

Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

Hal asasi manusia mempunyai berbagai unsur dan ciri di mana hal tersebut menjelaskan tentang apa pengertian HAM secara umum. Adapun beberapa ciri yang ada seperti berikut.

1. Universal
Universal berarti HAM berlaku untuk semua umat manusia tanpa membedakan status sosial, gender, suku, maupun perbedaan-perbedaan lain. Hak ini dimiliki setiap manusia tanpa ada pengecualian atau unsur diskriminasi di dalamnya.

2. Tetap
Bersifat tetap maksudnya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diberikan dengan orang lain. Jadi, setiap individu berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya tanpa terpengaruh oleh orang lain atau menjadi hilang selama ia masih hidup.

3. Utuh
Artinya hak asasi manusia tidak dapat dikurangi maupun dibagi kepada sesamanya yang mana setiap pihak berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya tanpa bisa dikurangi seperti hak sipil, ekonomi, budaya, sosial, dan lain sebagainya.

4. Hakiki
Bersifat hakiki artinya adalah didapatkan oleh tiap manusia sejak ia terlahir dan merupakan pemberian dari Tuhan yang bersifat suci ataupun abadi.

Baca juga: Ciri-Ciri Negara Demokrasi

Itu tadi sedikit pembelajaran mengenai ciri-ciri khusus HAM beserta jenis dan hakikatnya sesuai dengan materi pembelajaran pada sekolah. Penegakan HAM harus terus dilaksanakan mulai dari diri kita sendiri ke pada orang lain dengan cara saling menghormati dan memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya. Terima kasih sudah membaca di www.ifabrix.com.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar