Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Negara
Pengertian negara adalah sebuah organisasi ataupun lembaga paling tinggi dari berbagai kelompok masyarakat yang menghuni suatu wilayah tertentu di mana memiliki cita-cita dan sistem pemerintahan yang berdaulat.
terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa definisi negara adalah kelompok sosial tertinggi yang berada di wilayah tertentu, memiliki aturan dan sistem yang diberlakukan bagi semua penduduknya, mempunyai pemerintahan berdaulat dan sah secara hukum, dan berdiri dengan independen.
Bila merujuk pada bahasa Inggris, "negara" berarti "state" di mana memiliki arti sebuah keadaan yang bersifat tetap dan tegak. Sedangkan menurut bahas Indonesia, "negara" merupakan kata yang diambil dari bahasa Sansekerta, yakni "nagara" atau "nagari" yang artinya penguasa ataupun wilayah.
Dalam menjalankan pemerintahan negara terkandung tiga sifat, yakni:
- Bersifat Memaksa: memberikan paksaan kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
- Bersifat monopoli: mengambil kekuasaan pada sumber daya yang dianggap penting pada wilayah yang masih dalam kekuasaan negara tersebut.
- Bersifat totalitas: mempunyai kewenangan atas segala hal tanpa pengecualian.
Pengertian Negara
Untuk mempelajari pengertian negara agar lebih mudah, mari kita bagi terlebih dahulu berdasarkan 4 sudut pandang berikut.1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Pendapat Logemann, yakni negara ialah organisasi kekuasaan yang mempunyai tujuan untuk mengatur masyarakatnya dengan kekuasaan itu sendiri. Pada hakekatnya sebagai organisasi kekuasaan, negara merupakan suatu tatanan untuk mengatur sekelompok manusia supaya mau bersikap dan berbuat seperti yang dikehendaki oleh negara itu.
2. Negara Sebagai Organisasi Politik
3. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
4. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dengan Rakyat
Baca juga: Bentuk Negara di Dunia dan Contohnya
Fungsi Negara
1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil dan juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, warga dapat melakukan segala aktivitas dengan teratur, aman, dan nyaman.
2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Pemerintah negara harus bertanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada rakyatnya, terutama dibidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Pertahanan
Negara berfungsi mempertahankan serta menjamin kelangsungan hidup bangsanya dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar. Ancaman dan gangguan itu mungkin berupa serangan (Pencaplokan) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Fungsi Menegakkan Keadilan
Maknanya, negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi semua aspek kehidupan seperti idiologi, politik, ekonomi, sosial adat-istiadat, dan HAM. Usaha yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan negara.
Negara diketahui sebagai tempat yang menaungi semua kegiatan masyarakat serta pemerintahan, termasuk di dalamnya mengenai pengaturan kegiatan pembangunan, ekonomi, transportasi, perdagangan, politik, serta lain sebagainya.
Suatu tempat atau wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara jika telah memenuhi 3 unsur utama, yaitu apabila mempunyai wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sama dengan hal pemerintahan, negara juga mempunyai kewajiban dan wewenang yang harus dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Salah satu wewenang negara adalah mengatur semua wilayah yang masih dalam kekuasaannya beserta dengan masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, negara juga memenuhi kewajibannya untuk melindungi, menjaga, dan memberikan kesejahteraan kepada penduduk negaranya
Suatu tempat atau wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara jika telah memenuhi 3 unsur utama, yaitu apabila mempunyai wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sama dengan hal pemerintahan, negara juga mempunyai kewajiban dan wewenang yang harus dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Salah satu wewenang negara adalah mengatur semua wilayah yang masih dalam kekuasaannya beserta dengan masyarakat yang tinggal di dalam wilayah tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, negara juga memenuhi kewajibannya untuk melindungi, menjaga, dan memberikan kesejahteraan kepada penduduk negaranya
Tujuan Negara
Terbentuknya sebuah negara pasti didasari oleh tujuan-tujuan tertentu yang ingin diwujudkan. Berdasarkan pendapat Miriam Budiharjo, tujuan sebuah negara didirikan adalah untuk menciptakan kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi semua rakyatnya.Tujuan Negara Indonesia sendiri telah diuraikan pada Pembukaan UUD 1945 di alinea keempat. Berikut ini beberapa tujuan yang ingin dicapai Indonesia berdasarkan acuan dari UUD '45 tersebut.
- Memberi perlindungan pada seluruh bangsa Indonesia.
- Memajukan masyarakat umum dalam bidang kesejahteraan.
- Mencerdaskan bangsa.
- Ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia.
Baca juga: Bentuk-Bentuk Negara Paling Lengkap
Itulah pembahasan singkat mengenai pengertian negara, fungsi, dan tujuannya. Semoga dengan adanya artikel dari iFabrix ini dapat memberikan wawasan baru untukmu.