--> Skip to main content

Bentuk-Bentuk Negara Paling Lengkap

Bentuk negara di dunia terdiri dari beberapa macam, antara lain kesatuan, serikat, konfederasi, uni, dan lain sebagainya. Dari bentuk satu dengan lainnya memiliki perbedaan yang menjadikannya ciri tersendiri. Negara kita, Indonesia, berbentuk kesatuan dan menerapkan bentuk sistem pemerintahan republik.

Tiap bentuk-bentuk negara dan wilayah negara memiliki perbedaan kewenangan, misalnya negara bagian tidak mempunyai wewenang untuk melakukan perjanjian politik dan tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perdamaian maupun perang. Adapun contoh nyata penerapan kewenangan tersebut seperti halnya perjanjian internasional pada Negara Amerika.

Bentuk-Bentuk Negara Paling Lengkap

Di dunia terdapat lebih dari 190 negara dan semuanya memakai sistem kenegaraan yang berbeda-beda. Selain itu dilihat dari luas wilayah, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan yang digunakan juga berbeda. Akibat dari banyaknya perbedaan itu menimbulkan begitu banyak polemik dalam hubungan negara satu dengan lainnya, terutama dalam hal hukum. Maka dari itu sebelum melakukan hubungan internasional perlu diketahui apa bentuk dari negara tersebut.

Berbagai Macam Bentuk Dari Negara di Dunia

Di artikel ini kita tidak akan mempelajari pemerintahan namun akan membahas mengenai apa saja jenis dan bentuk dari berbagai macam negara yang ada di seluruh dunia. Untuk lebih jelasnya silakan baca di bawah ini.

Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara yang berdaulat dengan pelaksanaannya secara satu kesatuan yang mana kedudukan pemerintahan pusat adalah tertinggi. Di dalam bentuk kesatuan terdiri dari sebuah negara tunggal, artinya tidak akan ada lagi negara di dalamnya. Negara kesatuan memiliki ciri tersendiri, diantaranya:
  • Hanya mempunyai pemerintahan pusat tunggal yang akan memegang semua kekuasaan pemerintahan.
  • Mempunyai konstitusi tunggal (UUD) yang diberlakukan dalam semua wilayah negaranya.
  • Hanya mempunyai satu kepala negara yang akan memimpin seluruh rakyat.
  • Terdapat lembaga perwakilan tunggal.
  • Hanya mempunyai dewan menteri/kabinet.

Negara kesatuan mempunyai 2 macam sistem. Sistem tersebut adalah sentralisasi serta sistem desentralisasi. Negara Indonesia adalah salah satu contoh negara kesatuan.

Baca juga: Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Negara Serikat atau Federasi

Negara serikat adalah sebuah negara yang terbentuk dari beberapa negara bagian, akan tetapi hanya sebagian urusan negara bagian yang diserahkan pada pemerintahan pusat (federasi). Urusan tersebut dapat terkait dengan pertahanan, keuangan, telekomunikasi, dan urusan luar negeri. Pemerintahan pusat memiliki tugas untuk mengatur kedaulatan negara. Walau terdapat pemerintahan pusat, negara bagian tetap memiliki kedaulatan guna mengatur wilayahnya sendiri. Beberapa negara yang menerapkan bentuk serikat antara lain Amerika Serikat, Australia, Kanada.

Ciri-ciri
  • Kekuasaan asli terdapat pada negara bagian, tetapi negara bagian tidak mempunyai status berdaulat.
  • Hubungan kemasyarakatan antara pemerintah pusat dengan masyarakat melalui negara bagian.
  • Kedaulatan pemerintahan untuk  urusan ke dalam maupun ke luar pusat diberikan oleh negara bagian.
  • Adanya kewenangan negara bagian dalam pembuatan UU, kabinet, parlemen selam tidak ada pertentangan dengan konstitusi pusat.
  • Pemilihan kepala negara dilakukan oleh rakyat dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada rakyat.
  • Adanya hak veto yang dimiliki kepala negara.


Konfederasi (Perserikatan Negara)

Perserikatan negara pada dasarnya bukanlah negara itu itu sendiri, tetapi gabungan dari beberapa negara merdeka yang mana masing-masing negara sudah memiliki kedaulatan secara penuh. Pembentukan perserikatan tersebut mempunyai sebuah tujuan tertentu, contohnya saja untuk membuat sebuah pertahanan bersama, memajukan bidang ekonomi, dan lain sebagainya.

Uni

Uni hampir mirip dengan konfederasi akan tetapi memiliki satu kepala negara yang berfungsi untuk semua negara  yang tergabung. Uni sendiri ada 2 macam, yaitu uni personal serta uni riil.
  • Uni riil adalah uni yang terbentuk jika semua negara anggota mempunyai alat perlengkapan negara yang sudah ditentukan sebelumnya. Perlengkapan tersebut digunakan untuk menunjang urusan negara bersama.
  • Uni personal ialah gabungan beberapa negara dengan 1 kepala negara, namun tetap mempunyai perbatasan, kepentingan, dan sistem hukum sendiri.

Koloni (negara jajahan)

Koloni adalah sebuah negara yang statusnya berada di bawah kekuasaan penjajah (negara lain) dan belum berstatus merdeka.

Protektorat

Sebuah negara protektorat adalah negara yang mendapatkan perlindungan dari negara lain yang mana negara pelindung memiliki kekuatan lebih besar sehingga dianggap sebagai tempat berlindung.

Dominion

Pengertian dari dominion adalah suatu negara yang hanya terjadi dalam sejarah ketatanegaraan. Negara inggris ialah sebuah gabungan dari berbagai negara merdeka bekas penjajahan negara Inggris pada masa lampau namun negara tersebut sampai saat ini tetap mengikat diri pada kerajaan Inggris.

Mandat

Mandat adalah negara yang pada mulanya bekas penjajahan dari negara-negara yang mengalami kekalahan saat Perang Dunia I  yang selanjutnya diatur pemerintah perwalian namun tetap dalam pengawasan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

Trust

Trust adalah adalah sebuah negara yang di mana kelangsungan pemerintahannya di bawah pengawasan Dewan Perwalian atau Trusteeship Council PBB.

Baca juga: Ciri-Ciri Negara Hukum

Itu tadi macam-macam bentuk-bentuk negara dan pemerintahan yang umum digunakan. Semoga artikel dari iFabrix.com ini dapat memberikan pengetahuan untuk kamu yang tengah dalam jenjang pendidikan. Selamat membaca dan terima kasih. Terima kasih sudah membaca di www.ifabrix.com.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar