--> Skip to main content

Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

tujuan otonomi daerah di indonesia

Otonomi daerah ialah wewenang, hak, juga suatu kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur secara mandiri hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah secara harifah terbentuk dari kata otonomi dan daerah.

Selain itu, menurut bahasa Yunani berasal dari kata autos serta namos. Di mana autos memiliki arti sendiri dan namos adalah aturan atau seperti halnya undang-undang. Dari kata dalam bahasa Yunani tersebut otonomi dapat disimpulkan sebuah kewenangan guna mengatur sendiri rumah tangganya, sedangkan daerah adalah kesatuan/kumpulan masyarakat dalam lingkungan hukum yang memiliki batas wilayah.

Sistem otonomi daerah diciptakan pemerintah sudah pasti memiliki tujuan serta fungsi tertentu guna menciptakan kemajuan daerah tersebut. Nah, berikut akan kita bahas secara mendalam apa tujuan dari dibentuknya otonomi daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

Menurut beberapa sumber terpercaya dan buku pelajaran, otonomi daerah terbagi atas tujuh poin penting. Berikut ini pembahasan lengkap beserta dengan penjelasannya.

1. Meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.

Dengan adanya otonomi daerah pemerintah daerah lebih mudah dalam melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat tanpa perlu menunggu keputusan pemerintah pusat.

2. Mengembangkan demokrasi.

Demokrasi juga sangatlah penting untuk kemajuan pemerintahan daerah. Kemudahan berdemokrasi didapatkan dari sistem otonomi lebih memudahkan pemda dalam melakukan pengembangan daerahnya. Sebagai contoh pengembangan demokrasi tersebut adalah melakukan pemilukada.

3. Meratakan keadilan serta wilayah.

Adanya otonomi daerah memudahkan daerah itu sendiri untuk meningkatkan keadilan. Keadilan yang dapat kita lihat sebagai contoh seperti penyaluran bantuan pembangunan desa atau lainnya dalam lingkup daerah itu sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Selain itu, pemerataan wilayah seperti pemekaran juga dapat dilakukan sebagai sarana pengembangan sebuah wilayah.

4. Meningkatkan hubungan baik antara daerah dengan pusat.

Dengan diberlakukanya sistem otonomi bukan berarti hubungan antarpemerintah daerah dan pusat terputus begitu saja, tetapi pemerintah daerah juga mendiskusikan mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan. Oleh karena itu, secara tidak langsung akan mempererat hubungan baik keduanya.

5. Pemberdayaan masyarakat.

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu lebih memudahkan untuk membentuk kelompok-kelompok atau organisasi dalam bidang ekonomi, sosial, kesehatan, dan sebagainya yang sesuai dengan potensi masyarakat itu sendiri. Dengan begitu pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana lebih tepat sasaran.

6. Meningkatkan daya saing masyarakat.

Diberlakukannya otonomi daerah memudahkan pengembangan potensi di daerah masing-masing. Adapun bentuk pemaksimalan tersebut seperti peningkatan sektor pelayanan, produk, dan sektor potensial lainnya yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk mampu bersaing dengan daerah lainnya.

7. Menumbuhkan karakteristik dan kreativitas.

Kebebasan yang didapatkan pemerintah daerah adalah suatu kesempatan emas untuk menonjolkan karakteristik daerahnya. Biasanya karakteristik daerah dapat dilihat dari adanya sektor perekonomian yang ditonjolkan. Dari karakteristik daerah satu dengan lainnya umumnya memiliki perbedaan dan itu adalah hal wajar.

Sebagai contoh daerah A menonjolkan dalam hal pariwisata sedangkan B menonjolkan bidang pertanian. Perbedaan tersebutlah yang membedakan antara satu dengan yang lain dan menjadi ciri khas atau karakternya.

8. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat.

Pengembangan daerah tentu memerlukan partisipan masyarakat. Dengan diberlakukannya otonomi daerah memungkinkan kenaikan peran masyarakat terhadap pemerintah karena daerah tidak harus menunggu perintah dari pusat untuk mengambil sebuah kebijakan untuk memberdayakan masyarakatnya yang mana artinya lebih fleksibel sehingga kebijakan tersebut lebih tepat guna.

9. Memaksimalkan peran lembaga DPRD.

DPRD lebih banyak ikut andil saat otonomi daerah diterapkan. DPRD memiliki fungsi yang tak lepas dari sistem pemerintah daerah saat pemerintah daerah ingin memberlakukan sebuah kebijakan kepada masyarakat karena DPRD merupakan sebuah jembatan penghubung suara rakyat kepada pemerintah.

Dari tujuan-tujuan di atas kita dapat menyimpulkan secara garis besar tujuan otonomi daerah adalah merangkul berbagai pihak untuk untuk ikut serta bekerja sama guna memajukan, mengembangkan, dan membangun berbagai aspek daerah secara terpadu dan tepat sasaran.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar