Penjelasan dan Pengertian Singkatan CV Untuk Perusahaan
Ada banyak sekali perusahaan di Indonesia. Beberapa yang sering kita temui adalah CV. Apa sih arti dan kepanjangan dari singkatan tersebut? Mari kita bahas bersama.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer. CV didirikan oleh personal ataupun oleh beberapa orang dengan mempercayakan modal berupa barang maupun uang kepada seseorang untuk menjalankan perusahaan dan ia bertindak sebagai pemimpinnya. Dari kerja sama di atas, sekutu dalam CV dapat dibagi menjadi dua.
Sekutu aktif adalah yang bertindak sebagai pengurus maupun yang menjalankan perusahaan. Sekutu aktif memiliki hak mutlak untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga disebut persero kuasa maupun persero pengurus.
Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memberikan modal dalam membangun perusahaan tersebut. Apabila perusahaan mengalami kerugian, mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang diberikan begitu juga bila mengalami keuntungan perolehan yang didapatkan juga disesuaikan dengan modal yang diberikan. Secara sederhana sekutu pasif (sekutu komanditer) adalah orang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menunggu hasil tanpa ikut campur di dalam pengelolaannya.
1. Persekutuan komanditer murni
Komanditer murni merupakan bentuk pertama dari jenis CV. Di dalam persekutuan ini cuma terdapat satu sekutu yang bertindak sebagai sekutu komplementer dan sisanya sebagai sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Komanditer campuran biasanya berasal dari bentuk firma yang membutuhkan modal lebih. Dari bentuk awal sekutu firma berubah menjadi sekutu komplementer lalu sekutu lain (biasanya berupa sekutu tambahan) disebut sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Bentuk persekutuan ini mengeluarkan saham namun tidak dapat dijualbelikan dan sekutu jenis komplementer maupun komanditer memiliki satu saham atau lebih. Dikeluarkannya saham tersebut bertujuan untuk menghindari pembekuan modal sebab dalam persekutuan komanditer sulit untuk menarik modal yang sudah diberikan.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer. CV didirikan oleh personal ataupun oleh beberapa orang dengan mempercayakan modal berupa barang maupun uang kepada seseorang untuk menjalankan perusahaan dan ia bertindak sebagai pemimpinnya. Dari kerja sama di atas, sekutu dalam CV dapat dibagi menjadi dua.
Sekutu aktif adalah yang bertindak sebagai pengurus maupun yang menjalankan perusahaan. Sekutu aktif memiliki hak mutlak untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga disebut persero kuasa maupun persero pengurus.
Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memberikan modal dalam membangun perusahaan tersebut. Apabila perusahaan mengalami kerugian, mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang diberikan begitu juga bila mengalami keuntungan perolehan yang didapatkan juga disesuaikan dengan modal yang diberikan. Secara sederhana sekutu pasif (sekutu komanditer) adalah orang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menunggu hasil tanpa ikut campur di dalam pengelolaannya.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV sangat cocok dijadikan pilihan bagi para orang yang ingin mendirikan perusahaan namun memiliki modal terbatas. Sebab dalam CV tidak ada modal minimal yang ditetapkan.Jenis CV
Ada banyak perkembangan dari perseroan komanditer ini. Berikut 3 jenis CV:1. Persekutuan komanditer murni
Komanditer murni merupakan bentuk pertama dari jenis CV. Di dalam persekutuan ini cuma terdapat satu sekutu yang bertindak sebagai sekutu komplementer dan sisanya sebagai sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Komanditer campuran biasanya berasal dari bentuk firma yang membutuhkan modal lebih. Dari bentuk awal sekutu firma berubah menjadi sekutu komplementer lalu sekutu lain (biasanya berupa sekutu tambahan) disebut sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Bentuk persekutuan ini mengeluarkan saham namun tidak dapat dijualbelikan dan sekutu jenis komplementer maupun komanditer memiliki satu saham atau lebih. Dikeluarkannya saham tersebut bertujuan untuk menghindari pembekuan modal sebab dalam persekutuan komanditer sulit untuk menarik modal yang sudah diberikan.
Prosedur Pendirian CV
Pendirian CV dapat didirikan berdasarkan perjanjian secara lisan maupun kesepakatan para pihak sekutu. Hal ini didasarkan pada KUH dagang. Jadi pendirian tidak diperlukan pendaftaran maupun pengumuman. Namun dalam parktiknya di Indonesia biasanya dibuatkan akta pendirian atau berdasarkan akta notaris dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri serta diumumkan di Tambahan Berita Negara RI. Bisa dibilang pendiriannya sama dengan pendirian firma.Tanggung Jawab
Dalam sebuah persekutuan akan ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Tanggung jawab tersebut bisanya bersifat tanggung jawab keluar. Tanggung jawab tersebut terkait dengan sekutu kerja dan sekutu komplementer. Tanggung jawab itu berupa tanggung jawab satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas namun anggota lainnya bertanggung jawab terbatas terhadap hutang.Kelebihan CV
- Proses pendirian yang mudah
- Modal yang diperlukan tidak ditentukan
- Perusahaan CV cenderung mudah untuk mendapatkan kredit.
- Struktur kepemimpinan relatif lebih baik.
- Tempat yang bagus untuk menanamkan modal.
Kekurangan CV
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat ditentukan.
- Pembatasan tanggung jawab sekutu terbatas dapat mengurangi semangat untuk ikut serta dalam memajukan perusahaan.