--> Skip to main content

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Mudah

Untuk nomor baru, sekarang diwajibkan melakukan regristasi memakai nomor KTP dan KK. Berikut ini cara registrasi ulang kartu telkomsel yang paling mudah.

Semenjak ditetapkannya peraturan baru mengenai kepemilikan nomor bagi setiap warga negara Indonesia oleh Kominfo, maka diharapkan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM sebelum melewati tanggal, 28 Febuari 2018.

Kemungkinan besar diberlakukannya peraturan pembatasan kepemilikan nomor seluler bertujuan untuk mengurangi maraknya tingkat penipuan melalui media telepon, misalkan SMS berhadiah dan lainnya.

Kali ini IFabrix akan membahas bagaimana cara melakukan pedaftaran ulang kartu SIM Telkomsel. Kenapa hanya Telkomsel? Ya, karena telkomsel merupakan salah satu operator seller yang paling banyak dipakai, tetapi anda tak perlu khawatir sebab operator seluler lainpun sama saja.

Adapun cara yang digunakan untuk melakukan registrasi ulang ialah terbagi menjadi dua yaitu, secara online dengan mengunjungi situs telkomsem lalu mengisi sesuai dengan formulir yang disediakan maupun melalui SMS yang akan kita bahas berikut. Untuk melakukan registrasi ulang melalui SMS juga sangat mudah.

Baca juga: Cara Unreg Kartu Telkomsel, 3, XL, atau Axis, Indosat, dan Smartfreen

Pengguna Telkomsel lama:
Ketik: ULANG#NIK#NO.KK  kirim ke 4444
Pengguna Telkomsel baru:
Ketik: REG#NIK#NO.KK kirim ke 4444

Nah, mudah bukan? Saya sarankan bagi anda pemilik nomor yang nomor itu sendiri merupakan nomor utama untuk segera melakukan, sebab yang ditakutkan apabila telah melewati batas pendaftaran akan mengalami pemblokiran.
Panduan Berkomentar: Anda dapat menanyakan segala hal yang berkaitan dengan topik pembahasan ini. Tetapi, komentar dengan menyisipkan link eksternal tidak akan disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar